Diduga Nista Agama Islam, Asep Setu Resmi Dilaporkan Ormas GEMPA ke Polres Metro Bekasi
Rabu, 9 September 2026
Faktakini.info, Jakarta - Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (Ormas GEMPA) resmi melaporkan Asep Setiawan alias Abah Setu tokoh PWI-LS Jawa Barat ke Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penistaan agama Islam pada Selasa (8/9/2026).
Laporan tersebut teregister secara resmi dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan LP/B/2220/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, yang ditandatangani oleh pihak kepolisian setempat pada Selasa malam.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video di media sosial TikTok dan YouTube milik terlapor. Dalam unggahannya, Asep Setu—yang juga dikenal sebagai pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam—terdengar mengeluarkan pernyataan yang diduga merendahkan Nabi Muhammad SAW, dengan menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak dapat menolong dirinya sendiri saat dilempari batu atau keracunan.
Pernyataan tersebut memicu gelombang kemarahan warga setempat. Pada Senin malam (7/9/2026) sekira pukul 20.30 WIB, sejumlah warga mendatangi kediaman terlapor yang berlokasi di Jl. Kp. Telajung, RT 002/RW 004, Desa Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, untuk menuntut klarifikasi serta tabayun. Ketegangan di lokasi berhasil diredam setelah pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Laporan Resmi ke Pihak Kepolisian
Perwakilan Ormas GEMPA, Saipulah, selaku pelapor mendatangi SPKT Polres Metro Bekasi untuk menempuh jalur hukum. Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penistaan Agama.
"Pernyataan yang diunggah berulang kali di akun media sosial terlapor patut diduga melanggar kaidah ajaran Islam serta merendahkan Nabi Muhammad SAW. Atas dasar tersebut, kami resmi melapor ke Polres Metro Bekasi agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas perwakilan pelapor.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polres Metro Bekasi guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber: faktakini.info
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.

Posting Komentar