-->

FPI dan LPI Jakarta Pusat Kutuk Keras Peredaran Tramadol Ilegal di Tanah Abang

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai FPI dan LPI Jakarta Pusat Kutuk Keras Peredaran Tramadol Ilegal di Tanah Abang. Silakan disimak.

 


Kamis, 6 Agustus 2026

Faktakini.info, Jakarta - Keluarga Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Jakarta Pusat bersama Laskar Persaudaraan Islam (LPI) Jakarta Pusat menyatakan sikap tegas dengan mengutuk dan mengecam keras maraknya dugaan peredaran tramadol ilegal di kawasan Tanah Abang dan sekitarnya.

Melalui sebuah poster seruan yang beredar di media sosial, FPI dan LPI Jakarta Pusat menilai penyalahgunaan tramadol telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Mereka menyebut peredaran obat tersebut dapat menimbulkan ketergantungan, merusak masa depan anak bangsa, serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dalam pernyataan tersebut, FPI dan LPI mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas jaringan peredaran tramadol ilegal. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak tinggal diam terhadap peredaran obat-obatan yang disalahgunakan.

Poster itu turut menegaskan bahwa "Tramadol bukan obat biasa, penyalahgunaan adalah kejahatan." Seruan tersebut disertai ajakan kepada masyarakat untuk menjaga Tanah Abang agar terbebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang.

Sebagai bentuk komitmen, FPI dan LPI Jakarta Pusat menyampaikan beberapa poin sikap, antara lain menolak keras peredaran tramadol ilegal, mendukung aparat dalam menindak para pelaku, menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat terlarang, serta menyelamatkan generasi muda Betawi dan bangsa Indonesia dari ancaman penyalahgunaan obat.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk bersatu melawan kejahatan peredaran obat ilegal melalui semangat "Ayo Bersatu", dengan harapan Tanah Abang menjadi kawasan yang aman, bersih, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang.

Langkah tersebut merupakan bentuk seruan moral kepada masyarakat sekaligus dukungan terhadap upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran obat ilegal yang dinilai dapat merusak kehidupan sosial dan masa depan generasi penerus bangsa.


Sumber: faktakini.info
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.