FMI Pandeglang Desak Pemprov Banten Transparan atas Alokasi Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2025
Rabu, 29 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Cabang Pandeglang meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp60.094.898.331 yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Angka tersebut dipublikasikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam dokumen Penetapan APBD Tahun 2025.
Sekretaris Jenderal FMI Cabang Pandeglang, Imron Rosadi, menyatakan bahwa keberadaan Belanja Tidak Terduga merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pengelolaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Belanja Tidak Terduga merupakan bagian dari keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai dasar pengalokasian, mekanisme penggunaan, serta bentuk pertanggungjawaban atas anggaran tersebut," ujar Imron Rosadi kepada Faktakini.info, Rabu (29/7/2026).
FMI menilai bahwa hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi yang memuat rincian kebijakan mengenai dasar pengalokasian Belanja Tidak Terduga sebesar Rp60,09 miliar, termasuk skenario penggunaan dan mekanisme pelaksanaannya. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi menjadi penting sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
FMI mengingatkan bahwa transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Atas dasar tersebut, FMI Cabang Pandeglang mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk:
1. Menyampaikan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2025.
2. Membuka informasi mengenai mekanisme, kriteria, dan prosedur penggunaan Belanja Tidak Terduga.
3. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga kepada masyarakat secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FMI menegaskan bahwa desakan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah agar tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
Dasar Data:
Penetapan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang dipublikasikan Pemerintah Provinsi Banten, dengan alokasi Belanja Tidak Terduga sebesar Rp60.094.898.331.
Sumber: faktakini.info
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.

Posting Komentar