PRESS RELEASE API: SOLIDARITAS UNTUK SATPAM: DUGAAN PENANGKAPAN SEWENANG-WENANG OLEH OKNUM APARAT UNIT III JATANRAS POLDA BANTEN
Rabu, 6 Mei 2026
Faktakini.info
PRESS RELEASE API
SOLIDARITAS UNTUK SATPAM: DUGAAN PENANGKAPAN SEWENANG-WENANG OLEH OKNUM APARAT UNIT III JATANRAS POLDA BANTEN
Banten, 5 Mei 2026
Tiga anggota satpam di wilayah hukum Polda Banten diduga ditangkap tanpa prosedur yang sah menurut KUHAP. Penangkapan dilakukan hanya berdasarkan laporan yang viral di media sosial.
FAKTA YANG DIDUGA DILANGGAR
Saat ditemui oleh pihak perusahaan, Oknum Kanit Unit III Jatanras Polda Banten yang menangani perkara ini tidak dapat menunjukkan 4 dokumen formil wajib:
1. Surat Perintah Tugas
2. Surat Penetapan Tersangka
3. Surat Penangkapan
4. Surat Penahanan
Hal ini disaksikan langsung oleh Propam Polda Banten di ruangan Unit III Polda Banten. Artinya, pihak Propam mengetahui bahwa tindakan Oknum Unit III Jatanras tersebut tidak sesuai ketentuan formil KUHAP. Ironi: pengawas internal melihat langsung dugaan pelanggaran, namun penangkapan tetap berjalan.
RANGKAIAN DUGAAN PELANGGARAN HUKUM
1. *Tanpa Surat Panggilan Klarifikasi*: Melanggar KUHAP Pasal 22 ayat 1.
2. Tanpa Penetapan Tersangka yang Sah: Melanggar KUHAP Pasal 90 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dan Polisi seharusnya mengedepankan asas "presumption of innocence" praduga tidak bersalah.
3. Tanpa Surat Penangkapan: Melanggar KUHAP Pasal 95 ayat 1, ayat 2.
4. Tanpa Surat Penahanan: Melanggar KUHAP Pasal 100 ayat 3, ayat 4.
5. Tanpa Surat Perintah Tugas: Setiap tindakan kepolisian wajib berdasar surat perintah sesuai Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ketidakmampuan menunjukkan surat-surat di atas di hadapan perusahaan dan Propam menjadi indikasi kuat pelanggaran formil dan membuat hal yang dilakukan menjadi cacat prosedur dan formil sebagaimana yang diatur dalam KUHAP terbaru.
TUNTUTAN
1. Kapolda Banten segera evaluasi kinerja Unit III Jatanras dan bebaskan ketiga satpam jika penangkapan cacat formil dan prosedur.
2. Divpropam Mabes Polri ambil alih pemeriksaan karena Propam Polda Banten sudah menyaksikan langsung dugaan pelanggaran tapi belum ada tindakan korektif.
3. Kompolnas & Komnas HAM turun untuk memastikan hak asasi ketiga satpam dipulihkan.
4. Proses hukum wajib dikembalikan ke rel KUHAP. Viral bukan alat bukti.
*Viralitas tidak boleh mengalahkan legalitas. Polisi yang presisi bekerja dengan surat, bukan dengan desakan opini.*
Sumber: faktakini.info
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.

Posting Komentar