Potongan Ojol Jadi 8%, Saatnya Pemerintah Berhenti Jadi Pesuruh Korporasi
Rabu, 6 Mei 2026
Faktakini.info
Potongan Ojol Jadi 8%, Saatnya Pemerintah Berhenti Jadi Pesuruh Korporasi
Oleh: Edy Mulyadi, Wartawan Senior
Akhirnya, "jeritan dari aspal panas" itu sampai juga ke Istana. Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Isinya? Sebuah hantaman telak bagi ego korporasi digital. Potongan komisi aplikator dipangkas habis dari kisaran 20% menjadi maksimal 8%.
Bagi jutaan pengemudi ojek online, ini bukan sekadar angka. Ini adalah nafas tambahan di tengah himpitan ekonomi yang kian mencekik. Namun, bagi pengamat yang gemar melihat apa yang ada di balik selimut kebijakan, ada yang bertanya: Mengapa baru sekarang?
Tuntutan potongan di bawah 10% bukan barang baru. Ini adalah lagu lama yang sudah diputar sejak dekade lalu. Lantas, kenapa rezim sebelumnya seolah tuli?
Mewah dan langka
Kebijakan seberani ini adalah barang mewah sekaligus langka pada rezim sebelumnya. Kita tahu bagaimana Jokowi sangat bersemangat menggelar karpet merah kepada investor, terutama yang asing. Lihat saja di IK
Sumber: faktakini.info
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.

Posting Komentar