-->

Anwar Usman Tiba-Tiba Pingsan Usai Purnabakti di MK

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai Anwar Usman Tiba-Tiba Pingsan Usai Purnabakti di MK. Silakan disimak.

 


Senin, 13 April 2026

Faktakini.info, Jakarta - Momen haru menyelimuti prosesi purnabakti Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Namun, usai seluruh rangkaian acara selesai, situasi mendadak berubah ketika ia tiba-tiba pingsan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Anwar telah mengikuti seluruh tahapan prosesi hingga selesai dan sempat berpamitan dengan para hakim aktif sebelum meninggalkan ruangan. Saat berjalan menuju pintu keluar, ia terlihat melemah dan akhirnya tak sadarkan diri.

Para hakim yang berada di sekitar langsung sigap memberikan pertolongan. Anwar kemudian dibawa ke ruang tunggu MK untuk mendapatkan penanganan medis dari tim dokter.

Sebelum insiden tersebut terjadi, Anwar sempat menyampaikan refleksi emosional terkait masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulillah, saya mengakhiri tugas, meninggalkan gedung ini dengan hati yang lega. Saya meneteskan air mata tadi bukan karena apa-apa, karena begitu banyak suka-duka yang saya alami,” ujar Anwar.

Ia juga menggambarkan masa pensiunnya sebagai awal baru dalam kehidupannya.

“Saya meninggalkan mahkamah, itu ibarat seorang bayi yang baru lahir ke dunia. Ibarat kertas putih yang tidak ada catatan apa pun,” lanjutnya.

Peristiwa ini menutup momen purnabakti Anwar Usman dengan suasana haru, sekaligus menjadi perhatian atas kondisi kesehatannya usai menjalani prosesi penting tersebut.

Anwar Usman neniliki jejak kelam. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Pelanggaran utamanya terkait konflik kepentingan dalam putusan batas usia capres-cawapres (putusan nomor 90/PUU-XXI/2023) yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres. 

Berikut adalah poin-poin pelanggaran berat Anwar Usman menurut MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi):

Pelanggaran Kode Etik Berat: Anwar Usman terbukti melanggar prinsip integritas, ketidakberpihakan, kesopanan, dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama.

Konflik Kepentingan: Ia tidak mengundurkan diri dalam perkara yang memiliki konflik kepentingan langsung, karena memutus perkara yang melibatkan anggota keluarganya.

Pelanggaran 5 Prinsip Etik: MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar 5 prinsip dasar kode etik hakim.

Dugaan Kebohongan: Terdapat dugaan ketidakjujuran terkait proses pengambilan keputusan. 

Akibat dari pelanggaran ini, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun tetap diizinkan menjadi hakim konstitusi, meskipun tidak diperbolehkan terlibat dalam perkara pemilu yang menimbulkan konflik kepentingan. Ia sempat menggugat putusan MKMK tersebut ke PTUN Jakarta




Sumber: faktakini.info
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.