Vonis Pelaku Pembacokan Adik Habib Bahar: Yunus 4 Tahun, Eklopas 5 Tahun Penjara
Selasa, 14 Oktober 2025
Faktakini.info, Jakarta - Sidang pembacaan putusan terhadap para pelaku pembacokan adik dari Habib Bahar bin Smith digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/10/2025).
Menurut keterangan dari pengacara Ichwan Tuankotta, SH, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Yunus dan 5 tahun penjara terhadap terdakwa Eklopas, sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan putusan tersebut turut dihadiri oleh Habib Bahar bin Smith. Suasana persidangan berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan TNI.
Agenda sidang ini menjadi perhatian publik, terutama para pendukung Habib Bahar yang menyerukan aksi damai di luar pengadilan untuk menuntut keadilan atas kasus pembacokan yang menimpa adiknya.
Sumber: faktakini.info
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.
Posting Komentar