Aksi Demo Kasus Affan Terus Meluas, Kapolri Listyo Sigit Nyatakan Siap Mundur Jika Diminta Presiden
Sabtu, 30 Agustus 2025
Faktakini.info, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara soal desakan mundur dari jabatannya yang muncul dalam gelombang demonstrasi nasional sejak Jumat (29/8/2025).
Aksi unjuk rasa yang meluas di Jakarta dan sejumlah daerah tak hanya menuntut keadilan atas tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), tetapi juga menyerukan pertanggungjawaban institusi kepolisian.
“Yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif Presiden, kita prajurit, kapan saja siap,” ujar Listyo dalam keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Affan Kurniawan tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat mengikuti aksi “Bubarkan DPR” dan aksi buruh di kawasan DPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan menjadi pemicu utama demonstrasi yang meluas.
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut. Sebanyak tujuh anggota Brimob yang terlibat telah diamankan dan dijadwalkan menjalani sidang etik dalam waktu sepekan.
“Tidak menutup kemungkinan juga ada proses pidana apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga membuka ruang untuk Kompolnas dan Komnas HAM agar bisa mengakses proses yang berjalan,” ujarnya.
Ketujuh anggota Brimob yang diamankan adalah:
Kompol Cosmas Kaju Gae: diduga komandan tim, duduk di sebelah pengemudi.
Bripka Rohmat: pengemudi kendaraan taktis.
Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David: duduk di bagian belakang kendaraan.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh personel terbukti melanggar etik dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divpropam Polri sejak Jumat (29/8/2025) hingga 17 September 2025.
“Mulai hari ini, kami lakukan patsus selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” kata Abdul Karim.
Ia belum menyampaikan apakah mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Kapolri menyoroti eskalasi demonstrasi yang dinilai telah mengarah ke tindakan anarkis, seperti pembakaran fasilitas umum, perusakan halte, dan penyerangan ke sejumlah markas aparat. Presiden, kata Listyo, telah memerintahkan TNI-Polri untuk mengambil langkah tegas sesuai hukum.
“Penyampaian pendapat itu hak setiap warga negara, tapi harus memperhatikan kepentingan umum dan aturan yang berlaku,” tegas Listyo.
Sumber: tribunnews.com
Sumber: faktakini.info
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.
Posting Komentar