Tanah Diserobot, FPI dan Ormas Islam Kota Medan Desak Wali Kota Segera Terbitkan Sertifikat Masjid Jamil Kebun Bunga
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai Tanah Diserobot, FPI dan Ormas Islam Kota Medan Desak Wali Kota Segera Terbitkan Sertifikat Masjid Jamil Kebun Bunga. Silakan disimak.
Sabtu, 12 Juli 2025
Sumber: faktakini.info
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.
Faktakini.info, Jakarta - Yayasan Islam India Muslim Selatan (YIMS) bersama puluhan organisasi masyarakat Islam di Kota Medan, termasuk Front Persaudaraan Islam (FPI), mendesak Wali Kota Medan segera menerbitkan sertifikat tanah Masjid Jamil Kebun Bunga yang hingga kini belum jelas statusnya, Sabtu (12/7/2025).
Permasalahan ini bermula pada 12 Februari 1999, ketika Pemda Tingkat II Medan (sekarang Pemko Medan) berjanji akan membantu menerbitkan dua sertifikat tanah wakaf, yaitu untuk Masjid di Jalan Kejaksaan dan Jalan Taruman, serta Masjid di Jalan Zainul Arifin Medan. Namun, hingga Jum’at, 11 Juli 2025, janji tersebut belum terealisasi.
Akibatnya, sebagian tanah wakaf tersebut kini diserobot dan diklaim sebagai milik pribadi oleh seorang warga. Hal ini diungkapkan Ade Lesmana dari Tim Hukum Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) bersama berbagai Ormas Islam Kota Medan dan Yayasan Islam India Muslim Selatan.
Ketua YIMS Sumatera Utara, H. Moh Siddig Soleh, menjelaskan kepada LIP Sumut bahwa area yang disengketakan, termasuk halaman masjid, dulunya merupakan satu kesatuan lahan hibah dari Sultan Ma'mun Al-Rasyid untuk komunitas India Muslim. Lahan seluas 5.407 m² tersebut terletak di Jalan Kejaksaan/Taruna, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kini, area itu bahkan terbelah oleh jalan yang dibangun kemudian.
Sebagai bentuk penolakan terhadap penyerobotan tanah wakaf, sekitar 30 Ormas Islam Kota Medan bersama Kelaskaran Sumut memasang plang penolakan di lokasi. Mereka menegaskan siap mempertahankan tanah wakaf tersebut kapan pun dibutuhkan.
Selain itu, pihak yayasan dan Ormas juga mengacu pada sejumlah dokumen sah, di antaranya Surat Penetapan KUA Kota Besar Medan Nomor 3 tanggal 9 Desember 1953, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Medan, serta Surat Keterangan tertanggal 3 Maret 1997 dari Sultan Deli, Tengku Azmi Perkasa Alam Al Haj.
YIMS dan Ormas Islam Kota Medan berharap Wali Kota Medan segera menepati janji penerbitan sertifikat tanah wakaf agar fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan dakwah tetap terjaga dari upaya penyerobotan.
Sumber: faktakini.info
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.
Posting Komentar