-->

EKSAMINASI VERSUS KRIMINALISASI

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai EKSAMINASI VERSUS KRIMINALISASI. Silakan disimak.

 



Kamis, 22 Mei 2025

Faktakini.info

EKSAMINASI VERSUS KRIMINALISASI

by M Rizal Fadillah

Atas laporan berkualifikasi pengaduan masyarakat, TPUA menyampaikan aspirasi atau suara publik ke Bareskrim Mabes Polri. Suara itu adalah rasa penasaran akan kepastian apakah ijazah, juga skripsi, Joko Widodo itu asli atau palsu ? Melalui Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) No 1007/IV/RES 1.24/2025 tanggal 10 April 2025 maka Bareskrim Mabes Polri melakukan langkah penyelidikan. 

Terakhir berita Dirtipidum Mabes Polri adalah adanya klarifikasi dari orang yang berbaju batik dan berpeci yaitu Joko Widodo. Lalu ia membawa map yang konon berisi ijazah asli, hanya lagi-lagi tidak bersedia menunjukkan ijazah tersebut kepada wartawan. Jadi jangan salahkan siapapun andai semakin banyak yang menuduh ijazah Jokowi itu palsu. Ia sendiri yang selalu menyembunyikan. Apalagi jika orang-orang menuduh dengan berbasis ilmu pengetahuan. 

Meski disembunyikan namun eksaminasi berlangsung. Mabes Polri tentu bergerak sesuai kompetensinya. Dari saksi, kompilasi dokumen, hingga uji forensik. Di sisi lain masyarakat termasuk netizen juga ikut mencari dan menemukan berbagai kejanggalan atas  skripsi dan ijazah Joko Widodo yang beredar. Kini penegak hukum dituntut kejujuran, transparansi, dan obyektivitas atas proses kerja dan hasilnya. Dugaan ijazah palsu Joko Widodo adalah skandal besar nasional bahkan internasional. 

Mulai dari font face skripsi Jokowi yang melewati masanya, format lembar pengesahan,  nama dan tandatangan pembimbing utama, dekan yang menjabat, tanggal pengesahan dan pengujian, dosen penguji, misteri Kasmujo, indikasi ijazah teman yang "palsu", hingga runtutan masa studi SD, SMP, SMA dan PT yang janggal. Belum lagi foto dalam ijazah yang bukan Joko Widodo, stempel "hantu", serta perbandingan nyata ijazah "palsu" No 1120 dibandingkan ijazah lain No 1115 dan No 1117.

Di tengah eksaminasi yang semakin mengarah pada palsunya skripsi dan ijazah Joko Widodo maka kriminalisasi terendus melalui delik aduan Laporan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Super cepat Polda memproses. Satu hari memborong LP, BAP dan SP Lidik. Menyamarkan terlapor dan mendahukan  informasi target. Delik aduan yang tidak diproses dengan ekual untuk pasal yang disasar. Pasal 310 dan 311 KUHP atau 27 A UU ITE mungkin relevan. 

Persoalan adalah selundupan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE yang tidak relevan dengan delik aduan. Pasal ini di samping bersanksi berat hingga 8 dan 12 tahun sehingga potensial bagi kesewenang-wenangan tindakan hukum, juga menjadi alasan untuk menyasar target berbasis pesanan. Pasal-pasal ini sangat strategis untuk menjadi dasar kriminalisasi. Nampaknya Joko Widodo tidak sedang menjalankan hak hukum atas dirinya tetapi memanfaatkan hukum untuk mewujudkan arogansi sisa-sisa kekuasaan. 

Jika eksaminasi berjalan murni maka akan berujung pada jawaban dari pertanyaan publik asli atau palsu skripsi dan ijazah Joko Widodo. Akan tetapi jika kriminalisasi merupakan misi, maka yang terjadi adalah kontroversi. Artinya konflik hukum akan bergeser pada konflik politik dan konflik lainnya. Dipastikan berkepanjangan akibat dari kepercayaan pada Joko Widodo yang semakin runtuh dan cara penegakan hukum aparat penegak hukum yang tidak ajeg dan jujur. 

Keengganan Joko Widodo untuk memperlihatkan ijazahnya kepada publik adalah faktor penyebab kegaduhan panjang. Saat menaiki panggung hukum, bau kriminalisasi justru menyengat. Hukum yang biasanya menjadi jalan penyelesaian, faktanya menjadi pemicu bagi problema baru. 

Disinilah Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, DPD, DPR, maupun lembaga-lembaga riset atau pengawas internasional harus dilibatkan. 

Karena kebodohan atau ketidakjujuran kekuasaan maka rakyat terusik untuk meluruskan perjalanan bangsa. Mengembalikan hukum sebagai panglima yang berwibawa bukan menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan atau diperalat hanya untuk kepentingan segelintir orang. Khususnya Joko Widodo. 

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 22 Mei 2025


Sumber: faktakini.info
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.