-->

PWNU Sulteng Minta Pemerintah Percepat Angkat Habib Idrus Aljufri Sebagai Pahlawan Nasional

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai PWNU Sulteng Minta Pemerintah Percepat Angkat Habib Idrus Aljufri Sebagai Pahlawan Nasional. Silakan disimak.

 





Kamis, 3 April 2025

Faktakini.info, Jakarta - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Sulawesi Tengah meminta pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial segera mempercepat penganugerahan gelar Pahlawan Nasional untukpendiri Alkhairaat Sayyid Habib Idrus Bin Salim Al Jufri (Guru Tua). 

"Kami PWNU Sulteng mendorong kepada pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial kiranya mempercepat status gelar pahlawan nasional bagi Habib Idrus Bin Salim Aljufri sebagai pahlawan dan tokoh pendidikan Indonesia," ujar Ketua PWNU Sulteng KH Lukman Thahir di Palu, Jum'at (28/3/2025).

Habib Idrus merupakan tokoh pejuang di Provinsi Sulawesi Tengah dalam bidang pendidikan agama Islam, sepanjang hidupnya, ulama yang akrab disapa Guru Tua ini dikenal sebagai sosok yang cinta ilmu. Tak hanya untuk diri sendiri, ilmu yang dimilikinya juga ia tularkan kepada orang lain. 

Salah satu wujud cintanya pada ilmu adalah didirikannya lembaga pendidikan Islam Alkhairaat sebagai sumbangsih nyata Guru Tua dalam menyebarkan agama islam di Kota Palu dan sekitarnya. 

Sekolah Alkhairaat didirikan pertama kali di Kota Palu, Sulawesi Tengah, kala usia Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri menginjak 41 tahun. 

Seiring berjalannya waktu, sekolah yang dibentuknya turut berkembang di kawasan timur Indonesia.

Pada tahun 2014, nama Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri turut diabadikan sebagai nama baru bandara Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk apresiasi atas jasa beliau selama ini. 

Sebebelumnya, bandara kebanggaan Kota Palu bernama Bandara Mutiara atas pemberian dari presiden Soekarno, saat pertama kali dioperasikan 1954 dengan nama Bandara Masovu, namun kemudian berganti nama sejak 28 Februari 2014 setelah Menteri Perhubungan Evert Ernest Mangindaan membubuhkan tanda tangan di surat keputusan perubahan nama bandara Mutiara. 

Disaksikan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, dan pejabat Kementerian Perhubungan RI, para bupati/wali kota se-Sulawesi Tengah dan keluarga besar Alkhairaat meresmikan operasional serta mengukuhkan perubahan nama dari Bandara Mutiara Palu menjadi Bandara Mutiara SIS (Sayid Idrus bin Salim) Aljufri Palu.

Lukman juga mendesak aparat penegak hukum yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera memeriksa Muhammad Fuad Riyadi cucu Warsinah PKI atau Gus Fuad Plered yang melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Al Jufri (Guru Tua).

"Kami pengurus NU Sulteng meminta polisi melakukan pemeriksaan terhadap Gus Fuad Plered atas dugaan penghinaan terhadap Habib Idrus Bin Salim Aljufri," tuturnya.

Ia mengemukakan Umat Islam khususnya di Wilayah Timur Indonesia telah mengenal sosok Guru Tua sebagai pendiri perguruan Islam Alkhairaat.

"Habib Idrus Bin Salim Al Jufri merupakan ulama besar kharismatik yang telah berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa di Indonesia khususnya di kawasan timur Indonesia," ucapnya. 

Ia menuturkan ketokohan Guru Tua sebagai ulama kharismatik dan pejuang pendidikan Islam di kawasan timur Indonesia, telah dicederai dan dilecehkan secara terang benderang oleh Fuad Cucu Warsinah.

"Pernyataan Gus Fuad Plered ini tentang Guru Tua telah melukai dan melecehkan perasaan Umat Islam di Indonesia khususnya warga Alkhairaat yang berada di kawasan timur Indonesia," sebutnya.

Menurut dia, Fuad Cucu PKI telah melanggar Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 2 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau bermusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan RAS, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

"Gus Fuad Plered ini di media sosial mengatakan Guru Tua dengan sebutan 'monyet' dan 'penghianat' sehingga perbuatan dan tindakannya sangat jelas telah memiliki daya rusak terhadap tatanan moral dan etika keagamaan, dan telah menimbulkan perbuatan pidana yang melanggar hukum di Indonesia," ujarnya. 

Lukman pun mendesak Polri untuk melakukan penegakkan hukum kepada pelaku ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Al Jufri.

Foto: Ketua PWNU Sulteng KH Lukman Thahir 

Sumber: antaranews.com




Klik video:





Sumber: faktakini.info
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.