Geram Karena Fuad Cucu PKI Tak Ditangkap, Komwil Alkhairaat Sulteng Tempuh Peradilan Adat
Kamis, 3 April 2025
Faktakini.info, Jakarta - Komisariat Wilayah (Komwil) Alkhairaat tengah menempuh lalur peradilan adat atas ujaran kebencian dan penghinaan yang dilakukan oleh Fuad Cucu Warsinah Gerwani PKI (Fuad Plered) terhadap Guru Tua (Habib Idrus bin Salim Aljufri).
Fuad Cucu Warsinah diketahui melakukan ujaran kebencian dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada Guru Tua, melalui zoom bersama beberapa orang lainnya, kemudian diupload ke akun YouTube.
Sebagian abnaul khairaat sendiri telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum juga ditindak.
Untuk itu, Konwil Alkhairaat Sulteng akan menempuh cara lain, melalui peradilan adat Kaili atau Libu Potangara.
Inisiatif Komwil Alkhairaat Sulteng telah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, yang kemudian langsung meminta Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah untuk memfasilitasi usulan dari Komwil Alkhairaat Sulteng tersebut.
Ketua adat dalam hal ini yang disebut Toma Oge, Longki Djanggola juga telah merespon dan menunjuk majelis hakim untuk segera menggelar sidang adat.
“Jadi dalam posisi ini komwil sebagai pengadu untuk kasus pelanggaran norma adat yang memang harus diputuskan lewat sidang adat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang, Kamis (3/4/2025).
Tak hanya itu, beberapa komwil di provinsi lain juga telah menyetujui langkah Komwil Alkhairaat Sulteng untuk membawa persoalan ini ke ranah adat. Mereka akan bersama-sama Komwil Sulteng, mewakili daerah masing-masing sebagai pengadu.
Ia pun menjelaskan urgensi untuk membawa persoalan ini ke norma adat. Menurutnya, hal paling penting yang mendasari jalur adat tersebut, yaitu prinsip bahwa negara ini juga disebut sebagai negara bangsa.
“Yaitu negara yang terbentuk dari suku-suku bangsa. Di Asia ini, Indonesia yang hampir sempurna dikatakan sebagai negara bangsa. Kita terdiri dari berbagai suku bangsa, yang tentunya sebagai pemilik sah republik ini. Jadi republik ini bukan hanya milik orang Jawa, orang Irian, dan lainnya,” tegas Jamaludin.
Kata dia, pada undang-undang dasar sebelum diamandemen, menyatakan bahwa kebudayaan nasional adalah puncak-puncak kebudayaan daerah dan saat ini disebutkan bahwa kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang berkembang di daerah-daerah.
“Tentu prinsip ini itu harus kita berikan tempat tersendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa. Bahwa kita ini memiliki kekayaan norma, kekayaan adat istiadat yang menuntun kehidupan dan perilaku masyarakat, warga bangsa kita yang majemuk,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika dilihat dari tingkat keberagaman suku bangsa, kawasan timur Indonesia adalah yang paling tinggi, mulai dari Papua sampai Kalimantan terdapat berapa suku yang masing-masing memiliki kekayaan norma sebagai pedoman hidup masyarakatnya.
“Dan di sanalah, di tengah kondisi masyarakat yang multikultural itu Guru Tua hadir dan dia memposisikan seluruh kegiatan hidupnya itu di Sulawesi Tengah yang beradat Kaili,” katanya.
Secara antropologi sosiologis, lanjut dia, Guru Tua bahkan menyatakan dirinya sebagai orang Kaili. Bahkan orang Kaili sendiri juga menyatakan bahwa Guru Tua adalah orang Kaili.
“Ini satu hal yang jarang terjadi, di mana ada seorang pemimpin yang mendapat legitimasi kultural seperti itu. Karena itu, dia berhak memperoleh perlindungan adat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sidang adat ini juga dimaksudkan untuk memberikan isyarat kepada aparatur keamanan, terutama kepolisian untuk segera memproses pengaduan-pengaduan masyarakat dari berbagai daerah.
Terkait pertanyaan, apakah keputusan-keputusan adat itu bisa dilaksanakan atau tidak, mengingat orang yang diputuskan bersifat in absentia atau tanpa kehadiran, maka untuk mengatasi itu, PB Alkhairaat juga akan berupaya melakukan komunikasi secara adat dengan wilayah adat yang bersangkutan (pelaku), yaitu di Jawa Tengah.
“Ini juga sebagai bentuk persaudaraan bangsa. Mereka menghargai juga kita punya nilai-nilai di sini, karena ini sudah menjadi sebuah konsekuensi kita berbangsa,” katanya.
Terkait keputusan nanti yang akan dihasilkan oleh sidang adat, ia juga menegaskan untuk tidak perlu berpikir apakah bisa dilaksanakan atau tidak.
“Memang harus dilaksanakan,” tegas Sekjen.
Sebagaimana yang ia sebut sebagai negara bangsa, maka jika mendukung prinsip ini, pemerintah dalam hal ini presiden sebagai kepala negara mempunyai kewajiban atau ikut bertanggung jawab untuk menegakkan nilai-nilai kebudayaan daerah yang bermacam-macam.
“Ya kalau nanti tidak bisa dilaksanakan, kita kan bisa menilai, bahwa presiden tidak menyikapi yang kita sebut dengan prinsip negara bangsa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa wajib dan seharusnya presiden atau pemerintah mendukung proses ini sebagai bagian dari cara penyelesaian masalah-masalah kenegaraan atau masalah-masalah di tengah masyarakat.
“Ini juga bisa menjadi alternatif jika kita menghadapi proses hukum yang tidak adil. Jadi di sinilah hakikat dari peradilan adat untuk memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan masyarakat kita yang mungkin tidak sampai ke sistem peradilan formal,” terangnya.
Foto: Jamaluddin Mariadjang
Sumber: media.alkhairaat.id
Sumber: faktakini.info
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.
Posting Komentar