Press Release Tim Advokasi TAMPILBEDA terhadap Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu 2024
Jum'at, 17 November 2023
Faktakini.info
TAMPILBEDA
TIM ADVOKASI
PENYELAMAT PEMILU BERADAB
J. Curug Raya No. 24 (RUKO GIP), Jaticempaka, Pondok Gede, Bekasi 17411
PRESS RELEASE
KEBERATAN TERHADAP KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR
1632 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024
(“SK KPU No. 1632")
Perkenankan kami advokat yang tergabung dalam TIM ADVOKASI PENYELAMAT
PEMILU BERADAB (TAMPILBEDA) sebagai kuasa dari seorang Warga Negara
Indonesia yang hak asasinya dirampas secara tidak beradab dengan
diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil
Presiden Tahun 2024 ("SK KPU No. 1632") dengan ini menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa hari ini kami telah mengajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia ("KPU") terhadap penerbitan SK KPU No. 1632, yang
dilatar belakangi oleh adanya perampasan hak asasi Klien kami sebagai Warga
Negara Indonesia yang memiliki hak asasi untuk memilih dalam pemilihan
umum tahun 2024 yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil (vide Pasal 43
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia) akibat
penerbitan SK KPU No. 1632 tersebut;
2. Bahwa terbitnya SK KPU No. 1632 yang telah menetapkan H. Prabowo
Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, secara jelas
merupakan penetapan yang cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat
substansi oleh karena KPU secara tidak beradab telah melegalkan pendaftaran
Gibran Rakabuming Raka padahal diketahui PKPU Nomor 23 Tahun 2023
sebagai dasar penerbitan SK KPU No. 1632 diterbitkan pada tanggal 03
November 2023 atau setelah pendaftaran H. Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka di KPU pada tanggal 25 Oktober 2023;
3. Bahwa dengan mendasarkan pada asas legalitas dan asas hukum tidak berlaku
surut, seharusnya KPU mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena
tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilihan umum wakil presiden
tahun 2024 berdasarkan PKPU No. 23 Tahun 2023 aquo;
4. Bahwa dengan terbitnya SK KPU Nomor 1632 secara tidak beradab tersebut
maka penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun
2024 tidak akan menghasilkan pemilu yang jujur, adil, dan berkepastian
hukum sehingga hal ini merugikan hak asasi dan kepentingan Klien Kami
sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden tahun 2024;
5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami menyatakan keberatan atas
diterbitkannya SK KPU No. 1632 dan meminta agar Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia mencabut/ membatalkan SK KPU No. 1632 tersebut.
Demikian pers rilis ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.
Jakarta, 17 November 2023
Hormat kami,
TAMPILBEDA
Ttd
TAMPILBEDA
RINALDI PUTRA, SH.
(0823 1046 0036)
Sumber: faktakini.info
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.
Posting Komentar