-->

Press Release Tim Advokasi TAMPILBEDA terhadap Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu 2024

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai Press Release Tim Advokasi TAMPILBEDA terhadap Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu 2024. Silakan disimak.

 



Jum'at, 17 November 2023

Faktakini.info

TAMPILBEDA

TIM ADVOKASI

PENYELAMAT PEMILU BERADAB

J. Curug Raya No. 24 (RUKO GIP), Jaticempaka, Pondok Gede, Bekasi 17411

PRESS RELEASE

KEBERATAN TERHADAP KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR

1632 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA

PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024

(“SK KPU No. 1632")

Perkenankan kami advokat yang tergabung dalam TIM ADVOKASI PENYELAMAT

PEMILU BERADAB (TAMPILBEDA) sebagai kuasa dari seorang Warga Negara

Indonesia yang hak asasinya dirampas secara tidak beradab dengan

diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023

Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil

Presiden Tahun 2024 ("SK KPU No. 1632") dengan ini menyampaikan hal-hal

sebagai berikut:

1. Bahwa hari ini kami telah mengajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan

Umum Republik Indonesia ("KPU") terhadap penerbitan SK KPU No. 1632, yang

dilatar belakangi oleh adanya perampasan hak asasi Klien kami sebagai Warga

Negara Indonesia yang memiliki hak asasi untuk memilih dalam pemilihan

umum tahun 2024 yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil (vide Pasal 43

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia) akibat

penerbitan SK KPU No. 1632 tersebut;

2. Bahwa terbitnya SK KPU No. 1632 yang telah menetapkan H. Prabowo

Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, secara jelas

merupakan penetapan yang cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat

substansi oleh karena KPU secara tidak beradab telah melegalkan pendaftaran

Gibran Rakabuming Raka padahal diketahui PKPU Nomor 23 Tahun 2023

sebagai dasar penerbitan SK KPU No. 1632 diterbitkan pada tanggal 03

November 2023 atau setelah pendaftaran H. Prabowo Subianto dan Gibran

Rakabuming Raka di KPU pada tanggal 25 Oktober 2023;

3. Bahwa dengan mendasarkan pada asas legalitas dan asas hukum tidak berlaku

surut, seharusnya KPU mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena

tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilihan umum wakil presiden

tahun 2024 berdasarkan PKPU No. 23 Tahun 2023 aquo;

4. Bahwa dengan terbitnya SK KPU Nomor 1632 secara tidak beradab tersebut

maka penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun

2024 tidak akan menghasilkan pemilu yang jujur, adil, dan berkepastian

hukum sehingga hal ini merugikan hak asasi dan kepentingan Klien Kami

sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Presiden

dan Wakil Presiden tahun 2024;

5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami menyatakan keberatan atas

diterbitkannya SK KPU No. 1632 dan meminta agar Komisi Pemilihan Umum

Republik Indonesia mencabut/ membatalkan SK KPU No. 1632 tersebut.

Demikian pers rilis ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima

kasih.

Jakarta, 17 November 2023

Hormat kami,

TAMPILBEDA

Ttd

TAMPILBEDA

RINALDI PUTRA, SH.

(0823 1046 0036)






Sumber: faktakini.info
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.