-->

Aturan Baru Bikin Surat Izin Mengemudi Harus Melampirkan Fotocopy Sertifikat

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai Aturan Baru Bikin Surat Izin Mengemudi Harus Melampirkan Fotocopy Sertifikat. Silakan disimak.

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan aturan baru soal syarat untuk para pengendara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.Dikabarkan bahwa aturan baru yang diterbitkan 8 Februari 2023 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Turut tertuang Pasal 9

 Sumber: beritaodunia.com


Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.