Cek Sekarang! Kepolisian Sampaikan Pengumuman, untuk Masyarakat yang Bawa Mobil dan Motor Seluruh Indonesia
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai Cek Sekarang! Kepolisian Sampaikan Pengumuman, untuk Masyarakat yang Bawa Mobil dan Motor Seluruh Indonesia. Silakan disimak.
Foto : Ilustrasi/Kompasiana DUNIAOBERITA.COM - Kepolisian kembali menerapkan tilang manual. Polisi akan langsung menyita surat kendaraan milik pengemudi yang melanggar sebagai barang bukti.Sementara itu, terdapat dua jenis surat tilang, yaitu berwarna biru dan merah.Singkatnya, surat tilang merah berarti pelanggar merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian.Sehingga pelanggar
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.
Foto : Ilustrasi/Kompasiana DUNIAOBERITA.COM - Kepolisian kembali menerapkan tilang manual. Polisi akan langsung menyita surat kendaraan milik pengemudi yang melanggar sebagai barang bukti.Sementara itu, terdapat dua jenis surat tilang, yaitu berwarna biru dan merah.Singkatnya, surat tilang merah berarti pelanggar merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian.Sehingga pelanggar
Sumber: beritaodunia.com
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.
Posting Komentar