Kembali Keluarkan Perintah tegas, Kapolri : Semua Harus Diproses secara Tegas
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai Kembali Keluarkan Perintah tegas, Kapolri : Semua Harus Diproses secara Tegas. Silakan disimak.
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.
Kabar terkait Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo respon tegas soal kasus dugaan suap penerimaan bintara di Polda Jawa Tengah. Ia memerintahkan kepada jajarannya untuk tidak pandang bulu dalam memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.
“Terkait kasus itu semua harus diproses secara tegas,” ujarnya di Yogyakarta, Jumat (3/3/23).
Diketahui bahwa kasus tersebut terungkap saat tim Divisi Propam Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada lima personel Polda Jateng.
Mereka merupakan panitia seleksi dalam penerimaan bintara tahun anggaran 2022.
Dalam OTT tersebut, Propam Polri turut menemukan barang bukti berupa uang senilai miliaran rupiah.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi menjelaskan kasus dugaan suap itu terjadi pada 2022 lalu.
Menurutnya, kelima oknum polisi tersebut akan segera menjalani sidang kode etik.
“Tahun kemarin kejadiannya, proses hukumnya telah berjalan, mereka (lima personel yang diduga terlibat) sudah diajukan menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri),” terangnya saat mendampingi Listyo dalam layanan di Yogyakarta.
Terkait sanksi, Lutfi menegaskan bisa macam-macam mulai dari demosi hingga yang berdampak pada jabatan mereka.
Lutfi menilai kasus ini terjadi karena kelalaian anggota Polda Jateng yang terlibat.
Hal itu akan menjadi pembelajaran dan pihak Polri juga akan memberikan efek jera pada yang terlibat.
Kemudian, dia pun mempersilakan kepada LSM atau organisasi manapun untuk turut mengawal transparansi penindakan kasus ini.
Sumber: beritaodunia.com
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.
Posting Komentar