-->

Sempat Tertunda, Ini Jawaban Tegas Kejaksaan Agung RI terkait Tuntutan Terhadap Bharada E

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai Sempat Tertunda, Ini Jawaban Tegas Kejaksaan Agung RI terkait Tuntutan Terhadap Bharada E. Silakan disimak.

Kabar terbaru datang dari Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutan terhadap Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Foto : Bharada E/Tangkapan Layar)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terkait kesiapannya, mengatakan agar media menunggu di persidangan besok.

“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut di Jakarta, dikutip duniaoberita dari Antara, Minggu (15/01/23). 

Dikabarkan ebelumnya, Rabu (11/01/23) bahwa  JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.

 Sumber: beritaodunia.com


Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.