Jenderal Andika Marah Besar Terkait Perbuatan Anggota Paspampres
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai Jenderal Andika Marah Besar Terkait Perbuatan Anggota Paspampres. Silakan disimak.
Kabar terbaru terkait Jenderal Andika Perkasa mengatakan, tidak akan mentoleransi tindakan amoral yang dilakukan oleh Mayor Inf BF, seorang perwira di kesatuan Paspampres memperkosa prajurit wanita Kostrad di Bali, yakni perwira muda yang merupakan junior sendiri.
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.
Kabar terbaru terkait Jenderal Andika Perkasa mengatakan, tidak akan mentoleransi tindakan amoral yang dilakukan oleh Mayor Inf BF, seorang perwira di kesatuan Paspampres memperkosa prajurit wanita Kostrad di Bali, yakni perwira muda yang merupakan junior sendiri.
Dikabarkan bahwa tindakan tak terpuji oknum anggota Paspampres yang telah mencoreng nama baik TNI karena diduga memperkosa prajurit wanita Kostrad di Bali tersebut membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah besar.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara seperti yang dikutip ari Kompas.tv,Kamis (1/12/2022).
Sementara proses hukum terhadap Mayor BF langsung dilaksanakan oleh polisi militer di Makassar.
Mayor BF sendiri sudah langsung ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka saat menjalani proses penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Andika menjelaskan, alasan kasus dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan penyidikan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ucap Jenderal Andika.
Selain terkena pasal pidana, Andika memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga akan dipecat dari TNI. "Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,” katanya. (duniaoberita/poskota.)
Sumber: beritaodunia.com
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.
Posting Komentar