Salah satu daerah yang sudah menandatangani pakta integritas itu yakni Halmahera Timur, Maluku Utara. Kesepakatan itu juga sebagai jaminan barang yang dibeli pakai uang rakyat tidak disalahgunakan.
"Agar ada kontrol juga oleh masyarakat untuk melaporkan pejabat atau mantan pejabat yang menguasai aset secara tidak sah dan diproses hukum," ucap Dian.
Tak Kembalikan Aset Daerah, Pejabat Bisa Diproses Hukum
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai Tak Kembalikan Aset Daerah, Pejabat Bisa Diproses Hukum. Silakan disimak.
Kabar terbaru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pejabat untuk mengembalikan aset daerah setelah selesai bertugas.
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.
Kabar terbaru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pejabat untuk mengembalikan aset daerah setelah selesai bertugas.
Dikabarkan bahwa barang milik daerah yang tidak dikembalikan bisa membuat bekas pejabat berurusan dengan hukum.
"Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum," kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.
Para pejabat diminta untuk konsisten mengembalikan barang milik daerah saat masa jabatnya kelar. Lembaga Antikorupsi bakal berkeliling untuk memperbanyak pakta integritas pengembalian aset yang digunakan para pejabat.
"Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum," kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.
Para pejabat diminta untuk konsisten mengembalikan barang milik daerah saat masa jabatnya kelar. Lembaga Antikorupsi bakal berkeliling untuk memperbanyak pakta integritas pengembalian aset yang digunakan para pejabat.
Pengembalian aset usai menjabat juga bisa memaksimalkan pemasukan daerah. Pengembalian barang itu diminta tidak sepelekan.
"Tujuan penandatanganan pakta integritas aset ini adalah selain memenuhi salah satu sub-indikator pada MCP (Monitoring Centre for Pevention), juga untuk optimalisasi pemasukan daerah di Kabupaten tersebut," tutur Dian. (Sumber : Medcom)
Sumber: beritaodunia.com
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.
Posting Komentar