-->

API FPI: Semua Tahanan Kasus Aksi 11 April Hari Ini Bebas Semua

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai API FPI: Semua Tahanan Kasus Aksi 11 April Hari Ini Bebas Semua. Silakan disimak.

 






Ahad, 9 Oktober 2022

Faktakini.info, Jakarta - Dalam pernyataan yang diterima Faktakini.info dari Aziz Yanuar SH, DPP Advokat Persaudaraan Islam (API) dan DPD API DKI mengumumkan hari ini Ahad (9/10/2022) para tahanan Kasus 11 April telah bebas semua. Sebagai berikut.

*PERKARA AKSI 11 APRIL:*


1. Perkara No 391/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst an. Wawan Irawan Bin Kaeji (Laskar Cianjur, Membawa Kujang)

Tuntutan: 10 Bulan

Putusan: Terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1981 dengan pidana penjara selama 6 Bulan.


2. Perkara No. 425/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst an. Kusnadi (Pengurus HILMI Karawang, membawa Katapel)

Tuntutan: 10 Bulan

Putusan: Terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1981 dengan pidana penjara selama 6 Bulan.


3. Perkara No. 410/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst an. Marta Dinata als Marta (Membawa Katapel)

Tuntutan: 10 Bulan

Putusan: Terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1981 dengan pidana penjara selama 6 Bulan.


_Masing-masing ditahan sejak tanggal 12 April 2022._


PERISTIWA PIDANA : 11 April 2022/UU Darurat Ps. 2 ayat 1

NO Perkara : 391/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst

Nama Klien : Wawan Irawan Bin Kaeji

Penahanan sejak  : 12 April 2022

Tuntutan : 10 Bulan

Vonis : 6 Bulan 

Status : Bebas Murni


PERISTIWA PIDANA : 11 April 2022/UU Darurat Ps. 2 ayat 1

NO Perkara : 425/Pid.Sus/2022/Jkt.Pst

Nama Klien : Kusnadi 

Penahanan sejak  : 12 April 2022

Tuntutan : 10 Bulan

Vonis : 6 Bulan 

Status : Bebas Murni


PERISTIWA PIDANA : 11 April 2022/UU Darurat Ps. 2 ayat 1

NO Perkara : 410/Pid.Sus/2022/Jkt.Pst

Nama Klien : Martha Dinata als Martha

Penahanan sejak  : 12 April 2022

Tuntutan : 10 Bulan

Vonis : 6 Bulan 

Status : Bebas Murni






Sumber: faktakini.info
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.