KPK Panggil 18 Saksi Atas Suap Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulsel
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai KPK Panggil 18 Saksi Atas Suap Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulsel. Silakan disimak.
Kabar terbaru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 18 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020, untuk tersangka mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.
Kabar terbaru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 18 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020, untuk tersangka mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel, Sulawesi Selatan.
Delapan belas tersangka tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) Dinas PUTR Pemprov Sulsel Julita Rendi, pegawai harian lepas pada Dinas PUTR Pemprov Sulsel Fariz Akbar, konsultan pengawas proyek program hibah jalan daerah (PHJD) Muhamad Taufik, dan Chang Chiung Yao selaku pihak swasta.
Berikutnya ialah pemilik PT Mitra Bahagia Utama Hari Syamsuddin, Staf PT Mitra Bahagia Utama Muh Thahir, Direktur PT Ananta Raya Perkasa Sudaryanto Taufik, General Superintendent PT Hospindo Ali, Lina selaku Bendahara PT Lumpue Indah, dan karyawan PT Cahaya Seppang Bulukumba Kaharudin alias Kahar Bela.
Selain itu, ada pula delapan wiraswasta, yakni Andriani, Hartono, Yusman Yunus, Suryadi, Anggi, Hendrik Tjuandi, Ambo Tang, dan Arifudin. (Antara)
Delapan belas tersangka tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) Dinas PUTR Pemprov Sulsel Julita Rendi, pegawai harian lepas pada Dinas PUTR Pemprov Sulsel Fariz Akbar, konsultan pengawas proyek program hibah jalan daerah (PHJD) Muhamad Taufik, dan Chang Chiung Yao selaku pihak swasta.
Berikutnya ialah pemilik PT Mitra Bahagia Utama Hari Syamsuddin, Staf PT Mitra Bahagia Utama Muh Thahir, Direktur PT Ananta Raya Perkasa Sudaryanto Taufik, General Superintendent PT Hospindo Ali, Lina selaku Bendahara PT Lumpue Indah, dan karyawan PT Cahaya Seppang Bulukumba Kaharudin alias Kahar Bela.
Selain itu, ada pula delapan wiraswasta, yakni Andriani, Hartono, Yusman Yunus, Suryadi, Anggi, Hendrik Tjuandi, Ambo Tang, dan Arifudin. (Antara)
Sumber: beritaodunia.com
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.
Posting Komentar