-->

Jika Terlibat Merekayasa Informasi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Terancam Dipidana

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai Jika Terlibat Merekayasa Informasi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Terancam Dipidana. Silakan disimak.

Kabar mengejutkan datang dari sosok pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo terancam dipidana jika terbukti terlibat merekayasa informasi atas kasus kematian kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (Brigadir J).

Dikabarkan bahwa dalam kasus bergulir, kuasa hukum sempat menyebut ada baku tembak.

"Jika skenario itu berasal dari pengacara atau lawyer-nya maka pengacara juga kena (pidana)," ujar Abdul Fickar, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (11/8/2022).

Namun dia menyatakan pernyataan pengacara Irjen Ferdy Sambo di awal kasus ini yang menyebutkan bahwa kematian Brigadir J terjadi akibat aksi saling tembak sesama itu tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Tentunya jika keterangannya bersumber dari pengakuan kliennya.

"Jika keterangan itu didapat dari pengakuan klien, maka pengacara tidak bisa disalahkan sepenuhnya menjadi berita bohongnya sang klien. Pengacara hanya menjadi korban," tutur Abdul Fickar.

Sebgaaimna diberitakan sebelumnya di awal kasus yang masih bergulir ini, kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menjelaskan Brigadir J sempat kepergok oleh Bharada E sedang melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian terjadi aksi saling tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.




 Sumber: beritaodunia.com


Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.