-->

Bharada E Langsung Ditahan Bareskrim Polri

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai Bharada E Langsung Ditahan Bareskrim Polri. Silakan disimak.

Kabar terbaru terkait usai diumumkan  menjadi tersangka kasus dugaan adu tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

Dikabarkan bahwa Bharada Richard Eliezer langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, malam ini.

"Bharada E ada di Bareskrim di pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selanhutnya bahwa Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada Bharada E.

Setelah Bharada E menjadi tersangka, penyidik akan melanjutkan pengembangan kasus.

Andi mengatakan masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa di waktu mendatang.



 Sumber: beritaodunia.com


Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.