-->

Bharada E Bisa Bebas, Ini Syaratnya Menurut Menko Polhukam Mahfud MD

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai Bharada E Bisa Bebas, Ini Syaratnya Menurut Menko Polhukam Mahfud MD. Silakan disimak.

Kabar terbaru terkait Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tersangka pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E atau Richard Eliezer bisa berpotensi bebas. 

Dikabarkan bahwa hal ini bisa terjadi jika Bharada E memberikan kesaksian apa adanya dan terbukti hanya menerima perintah.

"Mungkin saja kalau dia menerima perintah, itu dia bisa saja bebas, tetapi pelaku dan instrukturnya itu dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (9/8).

Guna memuluskan hal tersebut, Mahfud meminta Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E. Hal ini dilakukan agar Bharada E selamat dari kemungkinan penyiksaan maupun diracun.

"Pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharadha E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," tutur mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Bharada E adalah satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dua tersangka lain adalah Brigadir Ricky Rizal dan KM. Adapun Polri baru menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, hari ini. (duniaoberita/mediaindonesia)



 Sumber: beritaodunia.com


Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.