-->

Apa Sih Tujuan Hukum?

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai Apa Sih Tujuan Hukum?. Silakan disimak.

Halo sahabat penulis semuanya, sebelumnya kita telah membahas tentang apa sih itu hukum dalam pengertian yang sederhana. Dalam  kupasan tentang hukum tersebut kita masih belum membunyikan tentang apa sih itu tujuan hukum. 

Setiap sesuatu hal dibentuk pasti memiliki tujuan dan maksud untuk suatu kepentingan pribadi maupun suatu kepentingan kelompok serta suatu kepentingan publik. Akan tetapi,  banyak juga yang menegaskan bahwa seuatu itu dibentuk untuk kepentingan orang banyak atau bahasa sederhananya adalah untuk kepentingan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 


Pada dasarnya hukum dibentuk  untuk menertibkan kehidupan manusia agar manusia tersebut bisa sejahtera. Namun demikian, ada tiga tujuan hukum yang sering menjadi dasar dalam menegakkan hukum itu sendiri. Ketiga tujuan hukum tersebut adalah : 

1. Untuk memberikan Kepastian Hukum
2. Untuk Memberikan Keadilan
3. Untuk Memberikan Kemanfaatan

Dalam mencapai tujuan tersebut, sering sekali terjadi perdebatan yang sangat luar biasa bagi para pemerhati hukum atau juga bagi para pendekar pendekar hukum atau penulis sering sebut sebagai penegak hukum. 

Tentu para pembaca semua bertanya dalam hati, perdebatan luar biasa yang seperti apa sehingga hal itu  menjadi suatu problem hukum yang perlu menemukan solusi. 

Dalam berbagai putusan pengadilan maupun juga putusan-putusan penegak hukum lainnya sering sekali masyarakat mengadu bahwa mereka tidak mendapatkan keadilan dalam suatu persoalan hukum yang sedang mereka hadapi tetapi di lain sisi para penegak hukum mengungkapkan bahwa adanya kepastian hukum yang diperjuangkan. 

Sehingga berdasarkan hal itu terjadi suatu ketimpangan antara keadilan dan kepastian hukum.  Para penegak hukum menjadi dilema terhadap pengaduan masyarakat yang semacam ini sebab terkadang mereka tidak mampu menerapkan ketiga tujuan hukum tersebut tetapi harus memilih salah satu atau dua dari ketiganya. 

Mungkin para pembaca semuanya bertanya di dalam hati, siapa saja yang disebut sebagai penegak hukum?

Untuk menjawab hal tersebut, penulis akan menjawab dalam kesempatan berikutnya.  (PENULIS)

NOTE : 

Bahasa Yg Dipakai Dalam Artikel ini adalah bahasa YG PALING SEDERHANA jadi memang tujuan awalnya utk edukasi masyarakat awam 

 Sumber: beritaodunia.com


Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.