-->

Ferdinand Hutahaean Pernah Sebut Jokowi Anak Haram dari Ayah PKI, Henry Subiakto Ungkap Hal Tegas Ini

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai Ferdinand Hutahaean Pernah Sebut Jokowi Anak Haram dari Ayah PKI, Henry Subiakto Ungkap Hal Tegas Ini. Silakan disimak.

Kabar terbaru datang dari Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Prof. Henry Subiakto mengungkapkan, Ferdinand Hutahaean pernah mencuitkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah anak haram dari seorang ayah PKI pada 2019 lalu.

Dikabarkan bahwa Menurut Henry Subiakto, tuduhan Ferdinand Hutahaean tersebut bisa dipidanakan karena dilarang di dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun berhubung pasal tersebut merupakan delik aduan absolut, Henry Subiakto menjelaskan, Ferdinand Hutahaean hanya bisa diproses hukum apabila korban mengadu langsung ke Kepolisian.

"Ada yg nanya ttg cuitan ini kena pidana atau tdk? Jelas ini tuduhan & fitnah yg dilarang psl 27 ayat (3) UU ITE. Tp pasal itu DELIK ADUAN ABSOLUT. Korban hrs ngadu ke polisi. Jika pak Jokowi tdk lapor, pelaku bebas. Ini berlaku sjk revisi ITE 2016, Presiden disamakan dg warga," kata Henry Subiakto, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @henrysubiakto pada Selasa, 11 Januari 2022.

Henry Subiakto mengatakan, jika Jokowi sebagai korban melaporkan hal tersebut ke polisi, maka sudah pasti Ferdinand Hutahaean akan diproses hukum.

Sayangnya, Henry Subiakto menilai bahwa saat itu hukum tidak ditarik-tarik dan ditekan dengan opini, sehingga Pegiat media sosial itu aman dari jeratan hukum.

"Sebenarnya kalau korban melaporkan Ferdinan, 100% kena dia. Tp justru saat dia oposisi, hukum tdk ditarik2, & tdk ditekan dg opini, tagar dll. Shg dia aman walau menuduh & memfitnah presiden," ujarnya.

Dosen Universitas Airlangga itu berpendapat, saat ini posisi Ferdinand Hutahaean telah berubah dan lawannya sudah berbeda.

Ia mengatakan, tekanan opini yang ada saat ini membuat tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA itu harus ditahan.

"Skrg saat posisinya berubah, lawan dia berbeda. Tekanan opini membuat dia hrs ditahan," tegasnya. (SeputarTangsel)



 Sumber: beritaodunia.com


Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.