-->

Onani & Masturbasi Menurut Hukum Islam

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakutuh. Apa kabar saudaraku semua, semoga selalu berada di bawah lindungan Allah SWT. Berikut kabar update terbaru mengenai Onani & Masturbasi Menurut Hukum Islam. Silakan disimak.

 

Dalam literatur kitab fikih, terdapat istilah istimna`, yaitu mengeluarkan sperma tidak melalui senggama dengan pasangan, melainkan mengeluarkan dengan tangan sendiri maupun orang lain, dengan benda atau alat tertentu, yang dilakukan oleh perempuan maupun laki-laki. Lebih jelasnya Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam media NU Online.

Dalam bahasa Indonesia, istimna' itu di bagi menjadi dua, dinamakan onani untuk laki-laki, dan masturbasi untuk perempuan. Meskipun pengetahuan ini dipandang sebagai sesuatu yang dianggap saru, tapi pengetahuan ini perlu diketahui secara publik.

Tulisan ini semacam review dari media tersebut. Hanya saja, Sarung e Kyai mencoba untuk memberikan point utama dari tulisan utama media tersebut. Dengan maksud, pembaca dapat memahami dengan mudah dari point utama yang disampaikan. Tidak memberikan perangkat racikan bagaimana status hukum perkara tersebut terbentuk.

Secara garis besar, konteks hukum tersebut terbagi menjadi dua, dan para ulama sudah sepakat mengenai salah satu dari konteks tersebut. Pertama adalah istimna` dengan pasangannya sendiri. Dan yang kedua dilakukan sendiri (tidak dilakukan oleh pasangannya).

Untuk yang dilakukan dengan pasangannya (sah), mayoritas ulama menyepakati untuk diperbolehkannya. Selama dilakukan tidak dalam keadaan seperti nifas, haid, puasa, ibadah haji, atau i'tikaf

Sedangkan untuk yang dilakukan dengan sendirian, para ulama berbeda-beda pendapat. Sesuai dengan konteks permasalahannya masing-masing.

Pendapat pertama mengatakan boleh. Hal ini dikemukakan oleh Imam Syafi'i dan Imam Maliki.

Secara garis besar, pendapat beliau berdua ini mengacu pada Al-Qur'an maupun Hadits yang memerintah setiap umat Islam untuk menjaga kemaluannya.

Maka dari itu, syariat Islam juga sampai mensunahkan ibadah nikah untuk dilakukan. Dan jika tidak bisa maka dianjurkan untuk berpuasa. Inilah dasar dari kedua Imam tersebut memberikan hukum haram untuk istimna'.

Logika sederhananya, menjaga kemaluan adalah wajib, jika tidak bisa maka hendaknya menikah. Tapi jika menikah belum sanggup, maka hendaknya berpuasa. Dan tidak ada anjuran untuk istimna'.

Sedangkan pendapat yang kedua adalah, haram dikala tertentu, dan mubah di kala tertentu. Ungkapan ini dikemukakan oleh Imam Hambali dan Imam Hanafi.

Hukum keharaman ini secara garis besar bersifat asal, yaitu jika istimna' hanya semata-mata untuk mengumbar syahwat (mencari kesenangan) maka diharamkan.

Tapi jika dorongan syahwat sudah terlalu besar, dan tidak ada antisipasi (belum punya pasangan yang sah atau puasa tidak kuat), maka dibolehkan untuk istimna'. Dengan alasan untuk menghindari terjerumus dalam perzinaan lebih besar.

Sedangkan pendapat yang ketiga, yaitu dimakruhkan. Pendapat ini diutarakan oleh Ibu Hazam, dan sebagai ulama Hambali, Hanafi, dan Syafi'i, istimna' (onani atau masturbasi) hukumnya makruh. Karena jika dihukumi haram, tidak ditemukan keterangan secara eksplisit yang menjelaskan status keharaman tersebut.

Maka dari itu, istimna'dimasukkan dalam kategori perbuatan yang tidak terpuji sehingga status hukum untuk melakukan perkara tersebut dihukumi makruh.

Dalam hal ini, Ustadz M. Tatam Wijaya sebagai perangkum (tulisan utama di NU Online) dari berbagai perbedaan hukum ini, juga memberikan kesimpulan tersebut.

Dalam hal ini beliau mengatakan, bahwa mayoritas ulama mengatakan bahwa istimna' itu hukumnya haram karena merupakan tindakan tidak terpuji, menggar fitrah manusia, dan melampaui batas. Apalagi jika sudah masuk untuk tidak mau menikah dan berketurunan.

Sedangkan yang memberikan hukum boleh hanya sebatas untuk mengantisipasi saja. Atau dhorurot. Menghindari kerusakan yang lebih besar.

Wallahu a’lam.


Source: sarungekyai.my.id
Bagaimana menurut anda saudaraku, mari tinggalkan jejak di kolom komentar dan jangan lupa untuk share berita ini agar yang lain tahu.